Bripka N Personel Polres Lampung Selatan Dipecat dari Anggota Polri
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Personel Polres Lampung Selatan Bripka N diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Upacara PTDH berlangsung Lapangan apel Polres Lampung Selatan, Senin (22/04/24).
Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Kapolda Lampung nomor : KEP / 175 / IV / 2024 tanggal 5 April 2024 tentang keputusan PTDH personel berinisial Bripka N jabatan Bintara Polres Lampung Selatan.
Personel tersebut telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 8 huruf c ke 1 perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi.
Bripka N juga melanggar komisi kode etik polri serta Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto Pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota kepolisian merupakan langkah serius menjaga profesionalisme, integritas, dan moralitas di dalam polri melalui proses penegakan hukum dan disiplin secara adil dan transparan,” ucapnya.
Kapolres juga berharap agar seluruh personel Polres Lampung Selatan dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum, menumbuhkan rasa disiplin yang tinggi, dan melaksanakan tugas dengan baik demi memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat khususnya di Lampung Selatan.
Personel Polres Lampung Selatan Bripka N diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News