Soal Penggunaan Obat Sirup, Kabid Humas Polda Lampung Beri Imbauan, Ini Katanya
![Soal Penggunaan Obat Sirup, Kabid Humas Polda Lampung Beri Imbauan, Ini Katanya - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/10/23/kabid-humas-polda-lampung-kombes-pol-zahwani-pandra-arsyad-f-nsfq.jpg)
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengimbau kepada masyarakat di wilayah provinsi setempat agar mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah soal penggunaan obat sirup bagi anak.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).
"Obat yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak, bahkan bisa berakibat kematian pada anak," katanya melalui keterangan, Minggu (23/10).
Baca Juga:
Memang, beberapa minggu terakhir ini, di Indonesia banyak ditemukan kasus penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak.
Dari data yang diperoleh sampai saat ini tercatat 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia.
Pandra mengatakan, melalui bhabhinkamtibmas yang ada di jajaran Polda Lampung akan selalu memberikan dan menyampaikan informasi tentang penggunaan obat-obatan yang menjadi perhatian pemerintah saat ini kepada masyarakat.
Baca Juga:
BPOM juga telah menarik peredaran lima merk paracetamol sirup yaitu, Termorex Sirup obat demam, yang produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Flurin DMP Sirup obat batuk dan flu, produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengimbau kepada masyarakat di wilayah provinsi setempat agar mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah soal peng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News