Seorang Ayah di Pesawaran Menyetubuhi Anak Kandungannya, Korban Merasakan Sakit di Bagian Anunya

Kamis, 15 Desember 2022 – 20:15 WIB
Seorang Ayah di Pesawaran Menyetubuhi Anak Kandungannya, Korban Merasakan Sakit di Bagian Anunya  - JPNN.com Lampung
Tersangka AS di Polres Pesawaran. Foto: Humas Polres Pesawaran

Tersangka terbukti melanggar beberapa pasal yakni tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dimaksud dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 ytahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran mengamankan seorang pria berisial AS (34) warga Kecamatan Gedong Tataan

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia