Oknum LSM di Pringsewu Diamankan Polisi

Rabu, 21 Desember 2022 – 19:35 WIB
Oknum LSM di Pringsewu Diamankan Polisi - JPNN.com Lampung
oknum LSM J (49) saat digiring di Mapolres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu

lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Sat Reskrim Polres Pringsewu meringkus oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kabupaten setempat pada Senin (19/12).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan oknum LSM tersebut berinisial J (49). 

 "Oknum itu diamankan diduga terlibat kasus pemerasan terhadap salah satu kepala pekon," kata dia, Rabu (21/12).

Dari hasil penyelidikan, J telah meminta sejumlah uang kepada kepala pekon, jika tidak menuruti kemauan oknum LSM itu maka akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena telah melakukan penyelewengan anggaran. 

Akhirnya, kepala pekon tersebut mengikuti kemauan tersangka J, lantaran korban merasa risih karena kerap didatangi.

"Kepala pekon itu hanya menyanggupi Rp 1 juta. Namun, tersangka J datang dan meminta uang kembali sebesar Rp 3 juta, tetapi korban hanya memberi Rp 400 ribu dan itu diterima oleh J," jelas Feabo. 

Beberapa pekan kemudian, J kembali menghubungi korban dan meminta uang Rp 3 juta dengan mengancam akan melaporkannya ke aparat kepolisian.

Saat itu korban meminta agar pelaku menemuinya di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Pringsewu. 

Akhirnya korban melaporkan oknum LSM tersebut kepada aparat kepolisian 

"Menerima laporan dari korban, oknum LSM dapat diamankan polisi di salah satu rumah makan dan barang bukti uang Rp 1 juta,"ungkap Feabo. 

Atas perbuatannya, lanjut Feabo, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat Pasal 368 subsider paysal 369 KUHP karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Sat Reskrim Polres Pringsewu meringkus oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kabupaten setempat pada Senin (19/12

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia