Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi di Lampung Diamankan Polisi

Rabu, 14 Desember 2022 – 19:30 WIB
Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi di Lampung Diamankan Polisi - JPNN.com Lampung
Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin saat memegang gambar barang bukti. Foto: Polda Lampung

lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Subdit IV Tipidter Dit Res Krimsus Polda Lampung mengungkap adanya dugaan tindak pidana bidang migas berupa penyalahgunaan niaga atau pengangkutan BBM jenis solar subsidi.

Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pengungkapan ini berawal adanya laporan masyarakat tentang kegiatan penyimpangan terhadap BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Natar, Lampung Selatan. 

"Dari informasi itulah, anggota melakukan penyelidikan dan pada Senin (5/12) sekitar pukul 22.30 WIB, dan mengamankan satu unit fuso dengan nomor polisi BE 8802 BI," katanya, Rabu (14/12).

Saat diperiksa, ternyata di dalam truk tersebut terdapat satu tanki BBM dengan kapasitas kurang lebih 15.000 kiloliter.

Tanki itu telah di isi total 11.75 kiloliter BBM jenis solar bersubsidi hasil pengecoran di SPBU 24.353.48 yang berada di 01 Lintas Sumatera, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. 

Saat diamankan, lanjut Yusriandi, truk tersebut tengah melakukan pemindahan isi pada tanki ke dalam sebuah fuso lainnya yang diduga kendaraan milik PT Evron Raflesia Energi dengan nomor polisi BD 8498 IU. 

Dari keterangan pengawas yang juga operator SPBU 24.353.48, bahwa kegiatan overtap dan pengecoran tersebut sudah berlangsung sejak januari 2022. 

"Pengecoran ini dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu pekan dan paling banyak dua kali, kalau dari pengakuan sopir BBM solar subsidi 11.750 KL tersebut akan dikirim ke wilayah Provinsi Bengkulu," ungkap Yusriandi. 

Yusriandi menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa dan mengamankan beberapa saksi,  di antaranya pemilik, pengawas atau operator, sopir fuso dan tanki biru putih diduga milik PT. Evron Raflesia Energi

"Orang-orang ini dapat diancam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, denda paling tinggi 60 miliar," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Subdit IV Tipidter Dit Res Krimsus Polda Lampung mengungkap adanya dugaan tindak pidana bidang migas berupa penyalahgunaan niaga

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News