Pemilik Investasi Bodong di Lampung Ditetapkan DPO, Siap-siap Saja Polisi Sudah Bergerak

Rabu, 28 Desember 2022 – 18:45 WIB
Pemilik Investasi Bodong di Lampung Ditetapkan DPO, Siap-siap Saja Polisi Sudah Bergerak - JPNN.com Lampung
Lima tersangka investasi trading forex diamankan di Mapolda Lampung. Foto: Bid Humas Polda Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap enam orang terkiat investasi bodong jenis investasi trading forex.

Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan kenamnya yakni, pria berinisial HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44) dan IS (45). 

"Terdapat satu orang lagi yakni DKW (36) yang masih dalam daftar pencarian orang atau DPO," katanya, Rabu (28/12).

Pengungkapan investasi ini bermula adanya laporan dari masyarakat tentang investasi bodong di wilayah hukum Kota Metro, Lampung.  

"Para tersangka ini telah menjalankan bisnis trading sejak 2019 silam, yang didirikan oleh PT NSW, pemiliknya adalah DKW yang juga mengendalikan seluruh kegiatan operasional," jelas Popon.

Dari hasil usaha investasi bodong itu, diketahui telah meraup hasil hingga Rp 66.520.718.750 dari 665 korban. 

"Dari total itu Rp 32,2 miliar dikelola para tersangka untuk memberikan profit kepada para member, dan sisahnya yang senilai Rp 34,3 miliar digunakan untuk keperluan pribadi DKW," ungkapnya. 

Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak lima unit ponsel, dua unit mobil jeep willys, tiga unit laptop, serta sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.

Para tersangka kini diancam dengan Pasal 105 Juncto Pasal 9 atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 16 UU RI no 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

"Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan  penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar rupiah," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap enam orang terkiat investasi bodong jenis investasi trading forex.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News