Polisi Akhirnya Mengamankan Pelaku Curat di Lampung Timur, Lihat Tuh Tampangnya
Minggu, 01 Januari 2023 – 21:00 WIB
Pelaku ditangkaptanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Purbolinggo.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman yang diterima maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolres. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur membawa paksa seorang laki-laki warga Lampung Tengah karena diduga melakukan curat
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News