Duda 40 Tahun Asal Tanggamus Menyetubuhi Tetangganya Sendiri, Pengakuan Tersangka Ternyata...
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial SP (40) lantaran melakukan pencabulan terhadap wanita di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan korban berinisial DA (17), warga Air Naningan.
Kronologinya, korban sempat di bawa pelaku ke luar Lampung hingga melakukan persetubuhan.
“pelaku juga berbuat layaknya suami istri di rumah tersangka di Air Naningan,” kata dia melalui keterangan yang diterima, Selasa (2/1).
Kasat menjelaskan tersangka merupakan duda cerai hidup yang mengiming-imingi korban akan bertanggung jawab menikahinya sehingga, korban tak berdaya.
Namun demikian, lantaran ibu korban merasa tidak terima atas prilaku tersangka yang merupakan tetangganya itu sehingga membuat laporan ke polisi.
“Prilaku tersangka yang telah mencoreng nama baik keluarga korban, sehingga sang ibu lebih memilih melaporkan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Atas laporan ibu korban pada 24 April 2022 silam akhirnya pelaku dapat diamankan, Kamis, 29 Desember 2022 pukul 16.00 WIB, di Kecamatan Air Naningan.
Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial SP (40) lantaran melakukan pencabulan terhadap wanita di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News