Duda 40 Tahun Asal Tanggamus Menyetubuhi Tetangganya Sendiri, Pengakuan Tersangka Ternyata...
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat tersangka melakukan kejahatannya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, dari keterangan tersangka, ia mengaku mengenal korban karena rumahnya bersebelahan.
Korban juga mengakui kalau dirinya sering komunikasi melalui chatting serta bertemu di luar rumah.
“Korban rumahnya sebelahan, sering ketemu dan sering chat-chatan,” kata SP.
Tersangka SP mengungkapkan, bahwa ia telah bercerai dengan istrinya sejak 2017, dan baru beberapa bulan ia membawa korban ke Surabaya dengan niat akan dinikahi. Namun, tak kunjung mendapat restu sehingga ia kembali ke kampung halamannya.
“Saya sempat bawa korban ke Surabaya, Jawa Timur. Sebenarnya kami suka sama suka, tetapi orang tuanya tidak merestui,” pungkansnya. (mar10/jpnn)
Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial SP (40) lantaran melakukan pencabulan terhadap wanita di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News