Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Mantan Direktur PT KNT Dilimpahkan ke Kejati

Selasa, 03 Januari 2023 – 19:18 WIB
Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Mantan Direktur PT KNT Dilimpahkan ke Kejati  - JPNN.com Lampung
Mantan Direktur PT KNT diserahkan ke Kejati Lampung. Foto: Bid Humas Polda Lampung

Pada saat PT KNT berdiri 2013, tersangka Indah Irwanti menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT dan 2017 tersangka Indah Irwanti diangkat menjadi Direktur PT KNT.

Pada Mei 2015 tersangka Indah irwanti membuka rekening BCA atas nama tersangka Indah Irwanti untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT.

"Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka Indah Irwanti tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan RKAP perusahaan yang telah ditetapkan," kata dia lagi.

Pandra menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp 5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT KNT sebesar 30 miliiar dari sumber modal dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 mililar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar.

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT).

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News