Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Mantan Direktur PT KNT Dilimpahkan ke Kejati

Selasa, 03 Januari 2023 – 19:18 WIB
Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Mantan Direktur PT KNT Dilimpahkan ke Kejati  - JPNN.com Lampung
Mantan Direktur PT KNT diserahkan ke Kejati Lampung. Foto: Bid Humas Polda Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT).

Tersangka perkara tersebut yakni Indah Irwanti atas pengelolaan dana yang tidak tepat sejak 2013-2020.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya pelimpahan tahap II atas perkara tersebut.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejati Lampung," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (3/1).

Pandra menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dengan cara saat menjabat sebagai manager keuangan PT KNT (Karya Nusa Tujuh).

Pada 2015 tersangka membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan sapi dari para konsumen PT KNT.

"Dari uang itu tersangka Indah irwanti menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures," jelasnya.

Dalam perkara tersebut, pada 2013 PTPN 7 Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan PT KNT yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dengan sumber modal dari dana penyertaan PTPN 7 sebesar Rp 27 miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 sebesar Rp 3 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp 30 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT).
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia