Wanita di Lampung Timur Ini Sungguh Malang, Jadi Korban Vcs dan Digilir 2 Pria di Perkebunan
Mengalami peristiwa itu keluaraga korban melaporkan ke kepolisian setempat.
Baca Juga:
Menerima laporan tersebut Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Jajaran Polsek Way Bungur akhirnya meringkus pelaku pada Selasa (3/1).
Selain para tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil visum korban, dan dokumen kependudukan.
Saat ini kedua tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan dua pria diduga melakukan pencabulan seorang siswa SMP di Kecamatan Way Bungur, kabupaten setempat.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News