Andi Desfiandi Ungkap Ada 7 Tersangka Kasus Mantan Rektor Unila
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA kembali menggelar sidang terhadap terdakwa penyuap kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi.
Agenda sidang tersebut yakni membacakan isi pledoi di Bandar Lampung, Senin (9/1).
Andi Desfiandi menyatakan bahwa ada sebanyak tujuh orang yang telah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Dia melanjutkan informasi tujuh orang yang diamankan oleh KPK tersebut didapati dari seorang terdakwa bernama M Basri saat berada dalam tahanan KPK.
Dalam OTT tersebut, lanjut dia, dirinya menyesali lantaran KPK justru melepaskan beberapa orang tanpa alasan yang jelas.
"Kepada saya yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dan tidak mengetahui adanya OTT oleh KPK malah ditangkap selang satu hari kemudian di lokasi yang berbeda dan ditetapkan sebagai tersangka serta langsung ditahan. Miris nya lagi, saat saya digelandang aparat, saya sedang berlibur di Bali bersama anak-anak dan cucu saya," kata dia, seperti dikutip Antara.
Dalam pledoi nya, masih kata terdakwa, ia minta kejelasan kepada KPK lantaran mengapa hanya dirinya satu-satunya yang ditahan dan dijadikan tersangka.
"Jikalau perbuatan saya ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, maka saya mohon kepada majelis hakim untuk tidak menyangkutpautkan adik saya bernama Ary Meizari Alfian dalam kasus ini. Peran dan keberadaan adik saya dalam permasalahan ini hanyalah mengikuti dan menjalankan perintah saya sebagai kakak tertua dalam keluarga," katanya.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA kembali menggelar sidang terhadap terdakwa penyuap kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News