Andi Desfiandi Ditahan di Rutan Kelas 1A Bandar Lampung Selama 2 Pekan
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tersangka penyuap dugaan kasus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung untuk disidangkan.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo.
"Jadi, hari ini tersangka Andi Desfiandi sudah kami bawa ke rutan, sudah kami pindahkan untuk selanjutnya tunggu menetapkan penahanan dan jadwal sidang oleh PN Tanjung Karang," katanya saat diwawancarai, Selasa (1/11)
Kuasa Hukum tersangka Andi Deafriandi, Ahmad Handoko membenarkan bahwa kliennya telah dipindahkan ke Rutan Kelas 1 A Bandar Lampung.
"Tadi sekitar jam 11an pelimpahan untuk klien kami," katanya saat diwawancarai melalui sambungan telepon.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Bandar Lampung Yusuf Priyo mengatakan pelimpahan Andi Desfiandi yang dititipkan oleh KPK untuk dilakukan proses persidangan.
Baca Juga:
Menurut Yusuf, saat ini Andi berada di sel masa pengenalan lingkungan selama dua pekan, dengan tujuan untuk penyesuaian dan adaptasi dengan lingkungan rutan.
"Nanti kalau sudah masa pengenalan tentunya ditempatkan sesuai dengan blok tahanan, misalnya tahanan tipidkor dipisah dengan tahanan lain," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Tersangka penyuap dugaan kasus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Ba
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News