Wanita di Tanggamus Ini Mengalami Curas Hingga Pencabulan, Bagian Sensitif Disentuh, Tersangkanya Ternyata
Kamis, 12 Januari 2023 – 08:05 WIB
Kasat mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap agar menyerahkan diri ke Polres Tanggamus sehingga kasus tersebut dapat lebih terang.
“Saat ini kami imbau, kepada keluarga pelaku berinisial R yang melakukan kejahatan bersama RY agar menyerahkan diri atau akan kami akan buru yang bersangkutan kemanapun larinya,” imbaunya.
Saat ini tersangka RY berikut barang bukti handphone ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbutannya, tersangka RY dijerat Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (mar10/jpnn)
Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan pria yang masih berstatus pelajar berinisial RY (16) warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News