DPO di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi, Aksi Kejahatannya Mengerikan
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Polsek Talang Padang menangkap seorang DPO terkait kasus pencurian di Toko Jhon Yakub, di Pekon Sukarame.
Pelaku seorang pria berinisial WH (31) seorang warga Dusun Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.
Menerima laporan dari korban polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Sabtu, 13 Januari 2023, pukul 22.00 WIB.
"Saat itu pelaku sedang melintas di Jalan Baru, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang," kata AKP Bambang Sugiono, Rabu (17/1).
AKP Bambang menyebut, kronologi penangkapan Wahyudi merupakan tindak lanjut diamankannya pelaku Rifki Afrizal pada Jumat, 29 Desember 2023.
Anggota Reskrim Polsek Talang Padang segera melakukan penyelidikan terhadap informasi dari Rifki Afrizal, sehingga mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Rifki mengakui keterlibatannya dalam pencurian di Toko Jhon Yakub, di Pekon Sukarame dan menyebutkan Wahyudi sebagai rekannya dalam aksi tersebut," ujarnya.
Polsek Talang Padang menangkap seorang DPO terkait kasus pencurian di Toko Jhon Yakub, di Pekon Sukarame.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News