Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Masuk DPO, Menyerah Saja, Polisi Sudah Bergerak
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Personel Polresta Bandar Lampung mengamankan pria berinisial NA (19) karena membawa senjata tajam saat peristiwa penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di seputaran Lungsir, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung pada Jumat (13/1) sekitar pukul 03:00 WIB.
Penganiayaan dilakukan oleh pelaku berinisial MK yang merupakan rekan NA. Kini pelaku masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra mengungkapkan peristiwa itu dialami korban berinisial AS (32). Saat itu korban mencekoki minuman keras kepada pelaku.
"Pelaku dan korban ini saling mengenal," kata dia.
Motif penganiayaan itu pelaku tidak terima dengan perbuatan korban. Hingga akhirnya pelaku mengajak rekannya untuk menganiaya korban.
"Pelaku saat itu menyabetkan celurit ke punggung belakang korban AS (32), sedangkan rekan pelaku MK menunggu di atas sepeda motor," ujar Kompol Denis.
Saat rekan pelaku NA mencoba melarikan diri, tetapi sepeda motor yang dikendarainya menabrak pembatas jalan dan terjatuh, kemudian NA diamankan oleh masyakarat sekitar.
Personel Polresta Bandar Lampung mengamankan pria berinisial NA (19) karena membawa senjata tajam saat peristiwa penganiayaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News