Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Masuk DPO, Menyerah Saja, Polisi Sudah Bergerak

Jumat, 13 Januari 2023 – 18:57 WIB
Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Masuk DPO, Menyerah Saja, Polisi Sudah Bergerak  - JPNN.com Lampung
Rekan pelaku penganiayaan saat diamankan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Humas Polresta BDL

"Akhirnya NA diserahkan ke Polresta Bandar Lampung berikut satu senjata tajam jenis mandau," ucap Kompol Denis.

Atas perbuatannya pelaku NA (19) dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 22 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Sedangkan pelaku penganiayaan MK masih dalam pengejaran (DPO).

"Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di bagian punggung belakang.(mar10/jpnn)

Personel Polresta Bandar Lampung  mengamankan pria berinisial NA (19) karena membawa senjata tajam saat peristiwa penganiayaan.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia