Pelaku Penganiayaan di Bandar Lampung Masuk DPO, Menyerah Saja, Polisi Sudah Bergerak
Jumat, 13 Januari 2023 – 18:57 WIB
"Akhirnya NA diserahkan ke Polresta Bandar Lampung berikut satu senjata tajam jenis mandau," ucap Kompol Denis.
Atas perbuatannya pelaku NA (19) dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 22 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Sedangkan pelaku penganiayaan MK masih dalam pengejaran (DPO).
"Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di bagian punggung belakang.(mar10/jpnn)
Personel Polresta Bandar Lampung mengamankan pria berinisial NA (19) karena membawa senjata tajam saat peristiwa penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News