Majelis Hakim Tegur Saksi Suap Unila Asep Sukohar Dalam Persidangan

Rabu, 18 Januari 2023 – 10:00 WIB
Majelis Hakim Tegur Saksi Suap Unila Asep Sukohar Dalam Persidangan - JPNN.com Lampung
Warek Unila Asep Sukohar ditegur hakim saat sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan yang memimpin sidang pembuktian pada kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) pada 2022 Universitas Lampung (Unila) menegur saksi Asep Sukohar agar dapat berbicara yang benar.

"Kami ingatkan kepada saudara agar berbicara yang benar dalam persidangan ini," kata dia, dilansir Antara, Rabu (18/1).

Dia menegaskan bahwa saksi bisa terkena pidana apabila memberikan keterangan berbeda atau tidak benar dalam persidangan karena telah disumpah.

"Saudara ini sudah disumpah. Kami ingatkan saudara bisa kena pidana, sehingga saksi bicara yang benar," kata dia.

Majelis hakim berbicara seperti itu didasari karena Saksi Asep Sukohar berbeda keterangan dari apa yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saudara tidak menjawab seperti itu, BAP poin 10 yang bersangkutan (Karomani) itu menyetujui dengan syarat memberikan sumbangan ke Yayasan LNC (Lampung Nahdliyin Center). Jawaban saudara di persidangan, nanti kita lihat skor nilai, ini kan berbeda jauh," kata dia.

Tiga Wakil Rektor Unila menjadi saksi terhadap tiga terdakwa kasus suap PMB Unila tahun 2022.
 
Tiga wakil rektor yang menjadi saksi yakni Warek II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar.

Kemudian Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, Warek IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung Prof Suharso.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan yang memimpin sidang pembuktian pada kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) pada 2022 Unila menegur Asep Sukohar
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News