JPU KPK Akan Menghadirkan 140 Saksi Sidang Kasus Mantan Rektor Unila

Rabu, 11 Januari 2023 – 10:25 WIB
JPU KPK Akan Menghadirkan 140 Saksi Sidang Kasus Mantan Rektor Unila - JPNN.com Lampung
Prof Karomani saat di sidang. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afrisal mengungkapkan pihaknya akan mengahdirkan ratusan saksi di persidangan lanjutan kasus gratifikasi mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

"Nanti ada 140 saksi, termasuk 17 orang saksi dari pihak keluarga atau kerabat, baik itu yang masuk dalam pembacaan dakwaan ataupun tidak," kata dia dikutip Antara, Rabu (11/1).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof. Dr. Karomani (mantan Rektor Unila).

Kemudian Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Muhammad Basri. Sementara untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa dan masih menjalani sidang.

Dia menambahkan bahwa mantan Karomani bersama dua pejabat lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Dr Heryandi dan Ketua Senat Muhammad Basri menerima gratifikasi sekitar Rp 10 miliar.

"Secara keseluruhan ada Rp10 miliar yang mereka terima dari gratifikasi yang dilakukan sejak tahun 2020," kata JPU KPK Afrisal saat dikonfirmasi wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa.

Ia merinci Karomani menerima gratifikasi sekitar Rp 6 miliar lebih dari penerimaan mahasiswa baru sejak periode 2020 hingga 2021.

"Sedangkan untuk Heryandi dan M. Basri, gratifikasi yang diterimanya sekitar Rp 3 miliar lebih," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afrisal mengungkapkan pihaknya akan mengahdirkan ratusan saksi di persidangan
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News