Pengedar Sabu-sabu di Tanggamu Akhirnya Dibekuk Polisi
Kasat mengungkapkan, tersangka sempat mengelak saat hendak diamankan. Namun, setelah dilakukan penggeledahan disaksikan keluarganya dan aparat pekon setempat akhirnya ditemukan barang bukti tersebut.
Barang haram tersebut disembunyikan oleh pelaku di rel gorden yang berada di ruang tamu rumah pelaku.
"Barang bukti ditemukan di ruangan tamu, di lubang yang ada di gorden," kata AKP Deddy Wahyudi.
Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih enam sampai delapan bulan.
Pelaku mengedarkan barang haram itu di wilayah Kota Agung Barat dan Kecamatan Wonosobo.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang narkotika.
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ungkap AKP Deddy Wahyudi. (mar10/jpnn)
Sat Res Narkoba Polres Tanggamus menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Wonosobo, kabupaten setempat.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News