Polisi Mengamankan Pengguna Narkoba di Lampung Timur
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur membawa paksa seorang laki-laki diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan tersangka berinisial YS (30), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Tersangka YS diamankan pada Sabtu 7 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Negara Batin, Kabupaten Lampung Timur.
"Polisi menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram, satu buah korek api, satu senjata tajam, dan seperangkat alat hisap sabu-sabu," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan pihak kepolisian miliknya (tersangka).
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur.
Baca Juga:
"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur membawa paksa seorang laki-laki diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News