Pengedar Sabu-sabu di Tanggamu Akhirnya Dibekuk Polisi
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Sat Res Narkoba Polres Tanggamus menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Wonosobo, kabupaten setempat.
Pelaku seorang pria berinisial ZZ (29) itu ditangkap di kediamannya yang berada di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus berikut barang bukti enam plastik klip berisi kristal putih dengan berat 17,37 gram.
Polisi juga mengamankan 11 plastik klip kosong, satu tutup rel gordeng, tiga unit handphone, dan satu dompet berwarna hitam.
Kasat Narkoba Polres Tanggamu AKP Deddy Wahyudi mengatakan pelaku pengedar sabu-sabu tersebut merupakan target operasi yang telah dipantau berhari-hari.
"Pelaku memang salah satu dari target oprasi yang telah kami pantau lebih dari satu pekan,” kata AKP Deddy Wahyudi, Kamis (19/1).
AKP Deddy Wahyudi menjelaskan penangkapan tersebut adanya informasi dari warga sekitar bahwa pelaku sering melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Mengetahui informasi itu kepolisian langsung melakukanpenyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka, sehingga dapat dipastikan pelaku memang benar merupakan pengedar.
“Setelah teridentifikasi, polisi menangkap pelaku pada Senin, 16 Januari 2023 pukul 18.30 WIB, saat tersangka berada di rumahnya,” jelasnya.
Sat Res Narkoba Polres Tanggamus menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Wonosobo, kabupaten setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News