Seorang Pemuda di Lampung Timur Berbuat Dosa di Res Area, Akhirnya Dibekuk Polisi

Mengalami peristiwa yang tak diinginkan itu akhirnya korban langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu.
Menerima laporan dari korban, kepolisian setempat langsung merespons cepat.
Petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jum'at (20/1/23) sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan Polres Lampung Timur mengamankan tersangka.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Infinix, satu bilah senjata tajam jenis laduk, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Anggota Polsek Labuhan Ratu mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencurian disertai dengan kekerasan.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News