Pengguna Narkoba di Lampung Utara Dibekuk Polisi, Lihat Tuh Tampangnya
Kamis, 26 Januari 2023 – 15:37 WIB

Pelaku pengguna narkoba dibekuk polisi. Foto: Humas Polres Lampung Utara
Akhirnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan itu dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
"Pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) tentang barkotika," pungkasnya (mar10/jpnn).
Personel Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial PJ (40), warga Jalan Kapten Mustofa, Gang Kurnia, Tanjung Seneng, Kotabumi Sel
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News