Pengguna Narkoba di Lampung Utara Dibekuk Polisi, Lihat Tuh Tampangnya

lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Personel Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial PJ (40), warga Jalan Kapten Mustofa, Gang Kurnia, Tanjung Seneng, Kotabumi Selatan.
Pria itu diamankan diduga menggunakan obat-obatan terlarang narkoba.
Kasat Rres Narkoba AKP Made Indra mengatakan pelaku PJ dibekuk pada Rabu 25 Januari 2023, sekitar pukul 12.15 WIB.
"Pelaku kami amankan di Gang Perjuangan, Jalan Jendral Sudirman, Kota Gapura," katanya, melalui keterangan tertulis, Kamis (26/1).
Dari hasil penangkapan pelaku terbuka menyimpan narkoba. Sedikitnya polisi menyita berupa tujuh plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan satu buah centong dari pipet plastik, satu unit HP merk Samsung dan beberapa barang lainnya.
Dari penangkapan itu polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku yang berada di Jalan Bougenville, Kelurahan Kelapa Tujuh.
Di tempat itu petugas menemukan sejumlah barang bukti plastik BB klip bening lainnya berisi kristal, centong pipet plastik, lembaran kertas timah rokok.
Personel Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial PJ (40), warga Jalan Kapten Mustofa, Gang Kurnia, Tanjung Seneng, Kotabumi Sel
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News