Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan Curas
Atas kejadian yang dialaminya, korban BY melapor ke Polsek Muara Sungkai.
Pihak Polsek yang menerima laporan korban langsung menindak lanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Akhirnya polisi mengamankan pelaku pada Minggu malam 12 Februari 2023 pukul 19.00 WIB di Jalan Umum, Desa Negeri Ujung Karang.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP merk Realmi 5 warna biru dan langsung di amankan ke Mapolres Lampung Utara.
"Saat ini terduga pelaku CJK tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik, terhadapnya dapat di jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 365 tentang Curas," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Unit Opsnal Polsek Muara Sungkai mengamankan pelaku penganiayaan disertai dengan pencurian dan kekerasan (curas) di Kabupaten Lampung Utara.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News