Pria Ini Memberikan Minuman Racikan Sebelum Menggagahi Korban

Selasa, 07 Maret 2023 – 11:25 WIB
Pria Ini Memberikan Minuman Racikan Sebelum Menggagahi Korban - JPNN.com Lampung
Tersangka berada di Polda Lampung. Foto: Bid Humas Polda Lampung

Menerima laporan dari korban, akhirnya polisi langsung melakukan koordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang, Polsek Kasemen, dan UPTD PPA Provinsi Banten.

Akhirnya pelaku dapat dibekuk polisi.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Udang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak, dan ancama maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Dit Reskrimum Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial SB (45) karena diduga memperkosa wanita asal Serang, Banten.

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News