Pelaku Dugaan Penganiayaan Dokter di Lampung Barat Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 26 April 2023 – 16:23 WIB
Pelaku Dugaan Penganiayaan Dokter di Lampung Barat Terancam 5 Tahun Penjara  - JPNN.com Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Polda Lampung

Saat itu korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa Ke IGD rumah sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning.

Terduga pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya AW.

Pandra, mejelaskan kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (mar10/jpnn)

Polda Lampung meminta kepada Satreskrim Polres Lampung Barat agar memproses kasus dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap dokter yang bertugas di Puskesmas Pa

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia