Pelaku Dugaan Penganiayaan Dokter di Lampung Barat Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 26 April 2023 – 16:23 WIB
Saat itu korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa Ke IGD rumah sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning.
Terduga pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya AW.
Pandra, mejelaskan kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (mar10/jpnn)
Polda Lampung meminta kepada Satreskrim Polres Lampung Barat agar memproses kasus dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap dokter yang bertugas di Puskesmas Pa
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News