Pelaku Dugaan Penganiayaan Dokter di Lampung Barat Terancam 5 Tahun Penjara
lampung.jpnn.com, LAMPUNG BARAT - Polda Lampung meminta kepada Satreskrim Polres Lampung Barat agar memproses kasus dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap dokter yang bertugas di Puskesmas Pajar Bulan, kabupaten setempat secara transparan.
"Kepada pihak Polres Lampung Barat agar memeriksa kasus ini secara profesional, transparansi, dan Berkeadilan, karena korban adalah profesi seorang dokter yang sedang bertugas di puskesmas yang saat itu memberikan pelayanan bagi pasien yang membutuhkan tenaga medisnya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (26/4).
Atas kasus tersebut, pihak polda juga telah koordinasi dengan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung dr Josi Harnos.
Pandra menyampaikan bahwa profesi dokter merupakan pengabdian dan juga bentuk cara berbakti kepada masyarakat yang memerlukan tenaga medis apabila merasakan keluhan sakit.
Sebelumnya, peristiwa berawal pada Sabtu (22/04/2023) sekitar pukul 05.00 WIB yang dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial MH (41) dan AW (32).
Kronologinya, saat itu AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan dengan keluhan nyeri ulu hati.
Kemudian dokter jaga Carel Triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) puskesmas kepada (AW) yang saat itu masih mengeluh sakit di bagian ulu hati.
Dokter Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat-obatan sudah diberikan kepada (AW) dan kita observasi, tunggu obatnya bekerja.
Polda Lampung meminta kepada Satreskrim Polres Lampung Barat agar memproses kasus dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap dokter yang bertugas di Puskesmas Pa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News