Penandah Motor Curian Dibekuk Polisi, Berdomisili di Jabung Lampung Timur
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur menangkap seorang laki-laki karena diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat (penadah).
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar menjelaskan pelaku berinisial RA (27) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Kronologinya peristiwa terjadi pada Jum'at 5 Mei 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Saat itu korban berinisial HD parkir sepeda motor di dalam garasi dalam keadaan stang terkunci.
Berselang 15 menit korban memberitahukan kepada keluarga korban bernama Damar untuk mengecek sepeda motor, ternyata sepeda motor tidak ada lagi.
"Saat itu korban dan rekannya langsung berusaha mencari di seputaran rumah Namun, tidak ditemukan," jelasnya, Selasa (9/5).
Baca Juga:
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
"Korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp 20 juta, dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur menangkap seorang laki-laki karena diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat (penadah).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News