Wanita di Pesisir Barat Disetubuhi 4 Kali di Rumah Hingga di Perkebunan
"Pada Selasa 9 Mei 2023 pukul 18.00 WIB, tim mendapat informasi pelaku berada di rumahnya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisial HT di rumahnya," ujar dia.
Dari terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak kayu, uang palsu pecahan Rp 100 ribu di dalam plastik bening sebanyak 88 lembar, uang palsu pecahan Rp 100 ribu di dalam kantung plastik hitam sebanyak 210 lembar, satu pucuk senapan angin pompa warna hitam, satu pucuk senapan angin tabung gas warna hitam, satu replika pistol jenis FN warna hitam, satu replika pistol revolver warna hitam gagang warna hitam, satu replika pistol revolver warna hitam gagang warna cokelat.
Selanjutnya, dua buah peluru aktif berkaliber 9 mm, delapan buah peluru aktif berkaliber 22 mm, empat buah selongsong peluru, satu buah rambut palsu, satu buah topeng wajah, enam buah piring tatakan gelas, satu pecut tasbih warna hitam, satu buah teko warna emas, satu gelang perhiasan, dua hiasan akrilik, tiga kantung plastik dengan tiap plastiknya berisikan kertas kuning bertuliskan huruf Arab tinta merah.
Kemudian, lipatan kertas warna merah metalik, dan 1 buah tabung ampul berisikan cairan warna merah, 1 bilah keris beserta sarung warna hitam, 1 buah sarung keris warna hitam, 1 ujung tombak warna emas yang diduga barang tersebut digunakan untuk bujuk rayu korban.
Riki menambahkan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat dan dalam kasus ini masih akan dikembangkan siapa tahu ada korban korban lain yang dilakukan oleh pelaku yang korbannya belum berani melapor ke polisi.
"Untuk sementara pelaku kita jerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," pungkasnya. (antara/jpnn)
Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Polda Lampung menangkap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial R (16) di Pekon (Desa) Sukamulya
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News