Wanita di Pesisir Barat Disetubuhi 4 Kali di Rumah Hingga di Perkebunan
lampung.jpnn.com, PESISIR BARAT - Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Polda Lampung menangkap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial R (16) di Pekon (Desa) Sukamulya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat pada Rabu (10/5).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopariansyah mengatakan pelaku seorang pria berinisialHT(43), warga Dusun Lintik, Pekon Sukamulya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat.
"Pria itu diamankan karena telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Dusun Lintik, Pekon Sukamulya, Kecamatan Lemong," kata AKP Riki dilansir Antara, Kamis (11/5).
Dia menjelaskan, menurut keterangan dari korban, pelaku tersebut telah menyetubuhi dirinya sebanyak empat kali.
Di mana dua kali persetubuhan dilakukan di dalam rumah pelaku, kemudian dua kali di kebun yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Kemudian perbuatan cabul saty kali yang dilakukan oleh pelaku pada saat perjalanan dari Lampung Utara, menuju Pesisir Barat sempat berhenti di kebun yang ada gubuk kosong.
Dia menjelaskan modus operandi pelaku melakukan perbuatan itu, yakni dengan cara membujuk rayu akan memberikan sejumlah uang dan akan membelikan sebuah sepeda motor baru dari dealer, serta akan membelikan sebuah handphone, sehingga korban mengikuti kemauan pelaku.
Dia mengatakan, setelah adanya laporan dan telah ditemukan bukti yang cukup, tim Polres Pesisir Barat langsung bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.
Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat, Polda Lampung menangkap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial R (16) di Pekon (Desa) Sukamulya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News