Polisi Menggerebek Sebuah Rumah, Tak Disangka, Lihat Tuh Barang Bukti yang Diamankan
Minggu, 04 Juni 2023 – 19:00 WIB
Pelaku juga akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, kemudian pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News