Polisi Menggerebek Sebuah Rumah, Tak Disangka, Lihat Tuh Barang Bukti yang Diamankan

Minggu, 04 Juni 2023 – 19:00 WIB
Polisi Menggerebek Sebuah Rumah, Tak Disangka, Lihat Tuh Barang Bukti yang Diamankan  - JPNN.com Lampung
Pengguna narkoba saat diamankan polisi. Foto: Humas Polres Tulang Bawang

Pelaku juga akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, kemudian pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia