DPO Curat di Homestay Peserta Kejurnas Arung Jeram Way Kanan Dibekuk di Jakarta
Menerima informasi dari kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Petugas langsung menangkap pelaku pada Sabtu 3 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 WIB saat berada di Mangga Dua Square, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Polisi menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan, kemudian tersangka di bawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara untuk barang bukti berupa tas pinggang merek Eiger warna biru dongker berisikan HP Samsung A30S warna Toska, simcard, KTP, Kartu ATM, Kartu NPWP, Kartu BPJS Kartu Sertifikat Vaksin , sertifikat IRF, SIM A, SIM C, Kartu Alfamart, stiker bertuliskan bravo
uang tunai Rp 500 ribu rupiah milik korban telah dilakukan penyitaan dalam perkara sebelumnya.
"Tersangka dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (mar10/jpnn)
Personel Polsek Banjit Polres Way Kanan membekuk diduga daftar pencarian orang (DPO) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News