Irjen Pol Helmi Santika Sebut Tempat Tindak Pidana Perdagangan Orang Milik Perwira Polisi

Kamis, 08 Juni 2023 – 09:00 WIB
Irjen Pol Helmi Santika Sebut Tempat Tindak Pidana Perdagangan Orang Milik Perwira Polisi  - JPNN.com Lampung
Konferensi pers tindak pidana perdagangan orang. Foto: Bid Humas Polda Lampung

Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT, mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Lokasi penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia