Irjen Pol Helmi Santika Sebut Tempat Tindak Pidana Perdagangan Orang Milik Perwira Polisi
Kamis, 08 Juni 2023 – 09:00 WIB

Konferensi pers tindak pidana perdagangan orang. Foto: Bid Humas Polda Lampung
Polda Lampung juga telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT, mereka diancam dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Lokasi penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil diungkap merupakan rumah milik seorang anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News