Wanita di Lampung Utara Terpaksa Melayani Pria Bejat karena Takut Tersebar Video dan Foto Seksi
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial AD (42) warga Jalan Mangga Besar, Kelapa Tujuh, Kotabumi.
Tersangka berurusan dengan pihak berwajib lantaran bermodal video dan foto korban sebut saja Bunga (27) yang hanya mengenakan pakaian dalam.
Mendapat video itu akhirnya tersangka AD merasa cukup leluasa memperdaya korban untuk bisa disetubuhi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan terhadap tersangka pengancaman telah diamankan pihaknya ke mapolres, pada Rabu 7 Juni 2023.
Dia menjelaskan bahwa antara korban dan tersangka saling mengenal. Hal itu sesuai laporan korban.
"Peristiwa itu terjadi pada Rabu 25 Mei 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka AD mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel Kotabumi, tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video berikut foto korban akan disebarkan," jelasnya perwira polisi itu, Kamis (8/6).
Akhirnya korban menemui pelaku karena merasa takut dengan ancaman yang dilayangkan. Saat itu bertemu di hotel.
Setibanya tiba di hotel korban dibawa masuk ke dalam kamar sembari mengancam agar melayani hasratnya untuk bersetubuh layaknya pasangan suami istri.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial AD (42) warga Jalan Mangga Besar, Kelapa Tujuh, Kotabumi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News