Wanita di Lampung Utara Terpaksa Melayani Pria Bejat karena Takut Tersebar Video dan Foto Seksi
"Korban tak bisa membantah hingga akhirnya nelayani nafsu bejat pria tersebut. Setelah disetubuhi korban melapor ke Polres Lampung Utara," ungkap kasatres.
Menerima laporan korban akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada Rabu pukul 09.00 WIB di rumah pelaku yang berada di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A5 warna hitam dan sekarang tengah dilakukan pemeriksaan.
"Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial AD (42) warga Jalan Mangga Besar, Kelapa Tujuh, Kotabumi.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News