Polisi Sita 10 Motor di Tanggamus, Berikut Jenis dan Nomor STNK, Mungkin Milik Anda
"Dalam pembelian, JL mendapatkan honda beat dengan harga Rp 5 juta dijual Rp 7 juta dan NMAX, PCX dan vario, dibeli seharga Rp 12 juta dijual Rp 15 juta. Sementara untuk WR 155 dan CRF belinya Rp 17 juta dijual Rp 21 juta. Untuk dokumen kepemilikan hanya berupa STNK," jelasnya.
Setelah diamankannya 10 sepeda motor tersebut, telah dilakukan pengecekan oleh regident Samsat Tanggamus dengan hasil identik untuk nomor rangka dan mesin.
"Nomor rangka dan nomor mesin tidak ada pemalsuan," ujarnya.
Menurut Kasat, tindak lanjut penanganan sepeda motor tersebut adalah dengan berkoordinasi antar Polres dan Polda Lampung hingga kini masih menunggu adanya proses pengecekan lebih lanjut apakah.
Sementara nomor-nomor rangka maupun mesin tersebut terblokir karena larian lessing atau tindak pidana fidusia ataupun dari tindak pidana penggelapan atau pencurian yang lain.
"Sehingga dalam proses ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami motif serta jaringannya yang lebih luas," ujarnya.
Ditambahkannya, untuk sementara tidak dilakukan penahanan terhadap JL. Namun, apabila ditemukan fakta lain ataupun terlibat dalam tindak pidana, dimanapun, tentunya akan dilakukan penyidikan maupun penahanan.
"Sementara JL dikembalikan kepada keluarganya, menunggu hasil koordinasi maupun laporan dari masyarakat," ungkapnya.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus menyita sebanyak 10 kendaraan roda dua dengan berbagai jenis di salah satu rumah di Desa Kota Agung, Keca
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News