Modus BF Mencabuli Anak di Bawah Umur Secara Bergilir, Ada Minuman yang Disuguhkan
Sabtu, 17 Juni 2023 – 09:00 WIB
Saat itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk dimintai keterangan, dan untuk ketiga rekan pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.
Baca Juga:
"Atas perbuatannya pelaku diganjar Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Bandar Sribawono mengamankan seorang pria berinisial BF (20) warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News