2 Pelaku Curat di Way Kanan Ditangkap Polisi, 1 Masih di Bawah Umur
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu pelaku diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Peristiwa itu terjadi di Masjid As-Shobirin, Kampung Bakti Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (27/6).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan ABH itu yakni berinisial PA (16) dan pelaku curat berinisial DA (18).
"Keduanya berdomisili di Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan," katanya
Perwira menengah itu menyampaikan bahwa kronologi pada Selasa 6 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB salah seorang pelapor melihat pelaku berupaya mencuri kotak amal di masjid.
Saat itu Erwansyah melihat satu kotak amal yang berisikan uang sebanyak sekitar Rp 2,5 juta, satu buah vaccum cleaner merek bolde warna putih biru yang terletak di dalam nasjid sudah tidak ada lagi serta jendela masjid bagian sebelah kanan dalam posisi tidak terkunci.
Akhirnya pada Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Gang Buntu, Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan menangkap ABH serta pelaku.
Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu pelaku diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News