Polisi Mengamankan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menyerahkan puluhan ribu rokok illegal tanpa pita cukai beserta terduga pemilik barang tersebut kepada Bea Cukai KPPBC TMP B Bandar Lampung pada Sabtu 17 Juni 2023 lalu.
Saat itu petugas kepolisian mengamankan terduga pemilik yakni RF (43) beserta 56.800 bungkus rokok illegal berbagai merk.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan barang tesebut diamankan dari salah satu rumah pelaku di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur
“Kami temukan barang tersebut di rumah RF yang berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung,” kata dia, Selasa (20/6).
Saat itu petugas menemukan barang tersebut ketika hendak dimasukkan ke dalam truk
Setelah diintrogasi kepada RF dan diakuinya barang tersebut didapat dari SY dari daerah Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur.
Pelaku RF mengaku memesan sekira 16 bal rokok illegal tersebut dan sisanya sebanyak 234 bal akan dikirimkan ke HR warga Kecamatan Batu Raja, Kabupaten Oku, Provinsi Sumatera Selatan.
Akhirnya pelaku mengamankan barang bukti serta unit kendaraan truk dan STNK, handphone dan 56.800 bungkus rokok illegal berbagai merk.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menyerahkan puluhan ribu rokok illegal tanpa pita cukai beserta terduga pemilik barang tersebut kepada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News