Pria di Tulang Bawang Lampung Jadi Bandar Narkoba, Begini Cara Polisi Mengungkapnya

Rabu, 19 Juli 2023 – 21:35 WIB
Pria di Tulang Bawang Lampung Jadi Bandar Narkoba, Begini Cara Polisi Mengungkapnya - JPNN.com Lampung
Pengguna narkoba dan barang bukti saat diamankan polisi. Foto: Humas Polres TB

Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku dapat pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang kakek yang menyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia