Pria di Tulang Bawang Lampung Jadi Bandar Narkoba, Begini Cara Polisi Mengungkapnya
Rabu, 19 Juli 2023 – 21:35 WIB
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dapat pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang kakek yang menyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News