Kalah Judi Slot, Pria di Tuba Lampung Buat Laporan Mengalami Perbuatan Curas, Akhirnya Diringkus
lampung.jpnn.com, TULANG BAWANG - Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang menangkap seorang pemuda yang memberikan laporan palsu sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Pengakuan dalam keterangan itu peristiwa terjadi di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Sabtu 22 Juli 2023, sekitar pukul 20.20 WIB.
"Pemuda yang ditangkap ini berinisial IJ (23), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, melalui keterangan, Senin (24/7).
Kapolsek menjelaskan, kronologinya awalnya mendatangi Polsek Banjar Agung pada Minggu 23 Juli 2023, sekitar pukul 01.00 WIB membuat laporan menjadi korban curas.
Dia mengaku mengalami kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta.
Menerima laporan pria itu, petugas langsung melakukan interogasi, lalu mengajak korban menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan kembali ke Polsek dan korban dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum dilakukan BAP, terlebih dahulu diambil sumpah sesuai dengan agamanya.
"Keterangan yang diberikan oleh pelaku dalam BAP banyak terjadi perbedaan dengan hasil olah TKP. Hal ini lah yang membuat petugas kami menjadi curiga, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap handphone (HP) milik pelaku, dan ditemukan transaksi uang sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakan untuk permainan judi online jenis slot," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang menangkap seorang pemuda yang memberikan laporan palsu sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News