Kalah Judi Slot, Pria di Tuba Lampung Buat Laporan Mengalami Perbuatan Curas, Akhirnya Diringkus
Kapolsek menjelaskan, pelaku akhirnya mengaku kalau laporan terkait dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas adalah akal-akalannya semata, karena ia telah menggunakan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta untuk permainan judi online dan kalah.
Menurut keterangan dari pelaku, bahwa dirinya baru dua minggu bekerja sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit 3.
Uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakannya untuk bermain judi online adalah uang milik lapak.
Agar ia tidak kena marah dan disuruh mengganti uang tersebut, maka pelaku nekat membuat laporan palsu dengan mengaku telah menjadi korban tindak pidana curas.
Pelaku langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.(mar10/jpnn)
Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang menangkap seorang pemuda yang memberikan laporan palsu sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News