Kalah Judi Slot, Pria di Tuba Lampung Buat Laporan Mengalami Perbuatan Curas, Akhirnya Diringkus

Senin, 24 Juli 2023 – 09:30 WIB
Kalah Judi Slot, Pria di Tuba Lampung Buat Laporan Mengalami Perbuatan Curas, Akhirnya Diringkus - JPNN.com Lampung
Pelaku pembuat laporan curas palsu dan barang bukti saat diamankan polisi. Foto: Bid Humas Polda Lampung

Kapolsek menjelaskan, pelaku akhirnya mengaku kalau laporan terkait dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas adalah akal-akalannya semata, karena ia telah menggunakan uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta untuk permainan judi online dan kalah.

Menurut keterangan dari pelaku, bahwa dirinya baru dua minggu bekerja sebagai kasir lapak singkong di daerah Unit 3.

Uang tunai sebanyak Rp 8,3 juta yang digunakannya untuk bermain judi online adalah uang milik lapak.

Agar ia tidak kena marah dan disuruh mengganti uang tersebut, maka pelaku nekat membuat laporan palsu dengan mengaku telah menjadi korban tindak pidana curas.

Pelaku langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 242 KUHPidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.(mar10/jpnn)

Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang menangkap seorang pemuda yang memberikan laporan palsu sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia