Burung Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Gunung Rajabasa Lampung Selatan
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Personel dari Polres Lampung Selatan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Karantina melepas 1280 burung.
Ribuan burung itu dilepas di hutan kawasan Way Pisang Register 3 Gunung Raja Basa, Lampung Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) AKP Ridho Rafika mengatakan burung yang dilepasliarkan tersebut adalah hasil sitaan di Pelabuhan Bakauheni, yang akan di selundupkan ke wilayah Tangerang, Banten.
Sebelumnya Balai Karantina Pertanian Lampung menahan 1.280 ekor burung berbagai jenis yang akan diseludupkan ke Tanggerang melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
"Bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, kami berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ribuan ekor burung dari berbagai jenis," kata Penanggung jawab Wilayah Kerja Karantina Pelabuhan Bakauheni, Karantina Pertanian Lampung Jublyana, dilansir Antara, Rabu (26/7).
Dia mengatakan burung-burung tersebut ditemukan oleh petugas yang melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni dalam sebuah truk fuso dan dikemas di dalam keranjang atau boks.
"Burung-burung yang diamankan tersebut terdiri 700 ekor burung prenjak, 385 ekor burung murai air, 112 ekor burung kepodang, 35 ekor burung ciblek, 11 ekor burung poksai mandarin, 10 ekor burung cucak keling, dan 27 ekor burung pelatuk dengan total 1.280 ekor," kata dia.
Ia mengatakan bahwa setelah melakukan interogasi terhadap sopir yang membawa satwa tersebut, didapati burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan.
Personel dari Polres Lampung Selatan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Karantina melepas 1280 burung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News