Tengah Malam Polisi Bekuk Pria Asal Sumsel di Lampung
Senin, 07 Agustus 2023 – 17:42 WIB
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:
"Dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas AKP Aris. (mar10/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News