Tengah Malam Polisi Bekuk Pria Asal Sumsel di Lampung

Senin, 07 Agustus 2023 – 17:42 WIB
Tengah Malam Polisi Bekuk Pria Asal Sumsel di Lampung  - JPNN.com Lampung
Pria saat diamankan polisi. Foto: Humas Polres TB

Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas AKP Aris. (mar10/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia