Warga Padang Ratu Tanggamus Dibekuk Polisi, Perhatikan Barang Bukti yang Diamankan

Kamis, 10 Agustus 2023 – 10:00 WIB
Warga Padang Ratu Tanggamus Dibekuk Polisi, Perhatikan Barang Bukti yang Diamankan - JPNN.com Lampung
Barang bukti pengedar narkoba. Foto: Sie Humas Polresta Tanggamus

lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Satuan Reserse Narkoba, Polres Tanggamus menangkap seorang pria inisial JA (43) warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa 8 Agustus 2023, sekitar pukul 10.30 WIB.

"Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan di rumahnya," ungkapnya melalui keterangan diterima JPNN Lampung, Kamis (9/8).

Kasat menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang berada di Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, sering beraktivitas peredaran gelap narkotika.

Menerima informasi tersebut pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dibuang oleh tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka langsung dibawa ke Polres Tanggamus.

Selain trsangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1.18 gram, empat plastik klip kosong, dua dompet dan handphone.

Satuan Reserse Narkoba, Polres Tanggamus menangkap seorang pria inisial JA (43) warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sab
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia