Warga Padang Ratu Tanggamus Dibekuk Polisi, Perhatikan Barang Bukti yang Diamankan
Kamis, 10 Agustus 2023 – 10:00 WIB
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba, Polres Tanggamus menangkap seorang pria inisial JA (43) warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sab
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News