Terjerat Kasus Penggelapan Mobil Truk, Warga Lampung Timur Dibekuk di Bogor
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria berinisial IS (43) warga Desa Labuhan Ratu VII.
Pelaku diamankan lantaran diduga melakukan penggelapan mobil truk milik korban berinisial SU (60), yang juga merupakan warga Desa Labuhan Ratu VII.
Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi mengatakan pelaku merupakan bekerja sebagai supir truk antar provinsi sekitar enam bulan.
Namun, sejak Mei 2019 lalu pelaku tidak bisa dihubungi. Bahkan, saat korban mendatangi kediaman pelaku yang bersangkutan pun tidak ada di rumah lagi.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 165 juta," kata kapolsek melalui keterangan, Rabu (6/9).
Mengalami kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu pada 24 juli 2023.
Polsek Labuhan Ratu yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin 4 September 2023 Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria berinisial IS (43) warga Desa Labuhan Ratu VII.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News